Tol Sentul-Karawang Rp34,75 T Masuk Lelang

Budi Santoso

Tol Sentul-Karawang Rp34,75 T Masuk Lelang

Proyek pembangunan Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat, yang dikenal sebagai JORR III, telah memasuki tahapan krusial yaitu proses lelang. Proyek infrastruktur ambisius ini diproyeksikan akan menjadi penghubung vital antara wilayah Bogor dan Karawang, memangkas waktu tempuh dan meningkatkan konektivitas antar daerah. Nilai investasi yang dibutuhkan untuk mewujudkan jalan tol sepanjang 60,36 kilometer ini diperkirakan mencapai Rp 34,75 triliun, menjadikannya salah satu proyek jalan tol terbesar yang sedang dikembangkan.

Menurut informasi yang dihimpun dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), proses registrasi prakualifikasi bagi calon peserta lelang telah resmi ditutup pada tanggal 1 Mei 2026, pukul 16.00 WIB. Penutupan ini menandakan bahwa tahapan seleksi awal telah selesai dan proyek siap melangkah ke fase selanjutnya dalam proses lelang. Pengumuman mengenai penutupan registrasi ini disampaikan pada Minggu, 10 Mei 2026.

Jalan tol ini dirancang untuk menghubungkan dua titik strategis, yaitu Sentul Junction dan Karawang Junction. Keberadaannya akan sangat signifikan dalam mengintegrasikan jaringan transportasi darat di Jawa Barat. Lebih lanjut, jalan tol Sentul Selatan-Karawang Barat akan dilengkapi dengan tiga persimpangan (junction) yang dirancang untuk terhubung langsung dengan ruas-ruas jalan tol eksisting. Ketiga persimpangan ini akan secara efektif mengintegrasikan tol ini dengan Tol Bogor Ring Road, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan, dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sudah beroperasi. Integrasi ini diharapkan akan menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar dan efisien di kawasan Jabodetabek dan sekitarnya.

Baca Juga :  Indonesia Ekspor Pupuk Urea ke Australia Senilai Rp 7 Triliun

Secara teknis, proyek ini akan memiliki konfigurasi empat lajur dua arah (4×2). Struktur kontrak yang akan diterapkan adalah Design Build Finance Operational Maintenance Transfer (DBFOMT), yang mencakup seluruh tahapan mulai dari perancangan, pembangunan, pendanaan, operasional, pemeliharaan, hingga pengalihan aset. Pengembalian investasi bagi para investor akan dilakukan melalui mekanisme user charge atau tarif tol yang akan ditetapkan kemudian.

Dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan berperan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Sementara itu, dukungan jaminan pemerintah untuk proyek ini direncanakan akan diusulkan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), sebuah lembaga yang bertugas memberikan jaminan untuk proyek-proyek infrastruktur strategis guna menarik minat investor dan memastikan kelancaran pendanaan. Masa konsesi untuk jalan tol ini ditetapkan selama 40 tahun, memberikan jangka waktu yang memadai bagi investor untuk mengembalikan modal dan memperoleh keuntungan. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan infrastruktur jalan tol guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Also Read

Tinggalkan komentar