OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta, Panggil Damkar Semarang Jadi Pemicu

Budi Santoso

OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta, Panggil Damkar Semarang Jadi Pemicu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) senilai Rp 875 juta. Denda ini dijatuhkan setelah viralnya praktik penagihan utang yang tidak etis oleh debt collector Indosaku. Insiden yang memicu sanksi ini adalah ketika debt collector melakukan panggilan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Panggilan tersebut diduga merupakan upaya intimidasi terhadap seorang peminjam yang menunggak pembayaran.

Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam yang menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan utang, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga atau outsourcing. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Selain denda finansial, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Lebih lanjut, Indosaku diperintahkan untuk segera menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan yang komprehensif, khususnya terkait kegiatan penagihan yang melibatkan pihak ketiga. Rencana tindak ini wajib mencakup perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar selaras dengan peraturan yang berlaku.

Indosaku juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga yang ditunjuk. Penguatan ini meliputi pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan yang efektif, pelaporan yang transparan, serta penerapan sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran. Selain itu, perusahaan perlu menyempurnakan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan. Pelatihan berkala, pemantauan, dan evaluasi terhadap tenaga penagih, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen, juga menjadi prioritas.

Baca Juga :  BRICS Innovation Contest 2026: Indonesia Dorong Revolusi Industri Baru

Agus Firmansyah menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak serta-merta mengalihkan atau mengurangi tanggung jawab utama penyelenggara, dalam hal ini Indosaku. Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang mereka tunjuk menjalankan kegiatan penagihan dengan cara yang patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menekankan komitmen kuat dari Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan ini secara menyeluruh dan tepat waktu. Implementasi rencana tindak tersebut akan dipantau secara ketat oleh OJK.

OJK juga memberikan peringatan tegas bahwa apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan dari Indosaku, OJK tidak akan ragu untuk mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara jasa keuangan untuk selalu menjaga profesionalisme dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional mereka, termasuk dalam proses penagihan utang.

Also Read

Tinggalkan komentar