
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia kini dapat bernapas lega. Ancaman PHK massal atau pemangkasan gaji yang sempat membayangi akibat pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027, telah berhasil diatasi. Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pemerintah daerah dan para PPPK. Namun, pemerintah pusat melalui langkah koordinasi yang sigap, telah memberikan jaminan kepastian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pelaksanaan aturan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan tidak ada PHK terhadap PPPK akibat kebijakan ini. "Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/5/2026), setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpinnya bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan bahwa masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% belanja pegawai akan diperpanjang dan diatur secara spesifik dalam UU APBN. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan meredam keresahan yang terjadi di daerah. "Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," jelas Tito. Ia menekankan bahwa pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD, sehingga para kepala daerah tidak perlu lagi khawatir jika realisasi belanja pegawai mereka melebihi 30% dari APBD. "Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi," tegas Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan konkret bagi daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, akan dirancang program-program pembangunan yang didukung oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan kegiatan pembangunan masyarakat tidak terhambat, meskipun belanja pegawai tergolong tinggi. Dukungan ini diharapkan dapat menenangkan masyarakat dan memberikan jaminan bahwa pembangunan daerah tetap berjalan lancar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan. Ia menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk memastikan instrumen UU APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional. Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan segera menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah sebagai panduan teknis. Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen ASN ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi, demi pengelolaan SDM aparatur yang berkelanjutan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.











