Kemendag Revisi Aturan Biaya Admin UMKM di Lokapasar

Budi Santoso

Kemendag Revisi Aturan Biaya Admin UMKM di Lokapasar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara terkait isu seller atau penjual meninggalkan marketplace atau lokapasar imbas tingginya biaya admin. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan pihaknya terus mendorong terciptanya perdagangan daring yang adil bagi semua pihak, mulai dari penjual, platform, hingga konsumen. "Terkait besaran biaya admin, fokus kami memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha," ujar Iqbal saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Iqbal mengungkapkan bahwa Kemendag saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Revisi ini secara khusus akan menyoroti pengaturan biaya admin bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lokapasar. "Biaya admin ini adalah salah satu substansi utama dalam revisi Permendag 31 tahun 2023," jelas Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, telah menyatakan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha UMKM yang beraktivitas di lokapasar. Maman menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjawab berbagai aspirasi dan keluhan dari para pengusaha UMKM, terutama terkait beban tarif yang semakin meningkat dari platform digital. Ia mengakui bahwa selama ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur hal tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Dorong Jaringan Listrik Trans Borneo, Perluas Energi Terbarukan

"Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut," ujar Maman. Ia melanjutkan, inisiatif penyusunan regulasi ini merupakan respons langsung terhadap berbagai masukan dan keluhan yang diterima dari kalangan pengusaha UMKM. Maman menilai bahwa negara perlu hadir untuk menjawab tantangan ini agar ekosistem digital dapat memberikan keuntungan yang seimbang bagi semua pihak.

"Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital," tegas Maman. Dengan adanya revisi Permendag 31 Tahun 2023 ini, diharapkan akan tercipta landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan bahwa biaya admin di lokapasar tetap proporsional dan tidak memberatkan pelaku UMKM. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM untuk go digital dan berkembang.

Revisi peraturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha UMKM dalam bertransaksi secara daring. Dengan adanya transparansi dan keadilan dalam penetapan biaya admin, diharapkan dapat meminimalisir potensi seller meninggalkan lokapasar karena beban biaya yang terlalu tinggi. Kemendag berkomitmen untuk terus memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Isu biaya admin ini memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan adanya revisi peraturan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat dan kondusif bagi pertumbuhan UMKM, sekaligus memastikan bahwa platform digital juga bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan bisnis para penjual. Penguatan daya saing UMKM di era digital menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Kemendag.

Baca Juga :  KRL Bekasi-Cikarang Normal Pasca Kecelakaan, Stasiun Bekasi Timur Beroperasi

Tindakan Kemendag ini merupakan langkah proaktif untuk mengatasi potensi masalah yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Dengan fokus pada transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi UMKM, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis daring yang lebih kompetitif dan menguntungkan bagi semua pihak. Revisi Permendag 31 Tahun 2023 ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pengusaha UMKM.

Also Read

Tinggalkan komentar