Bus ALS Tak Berizin, Kecelakaan Maut Tewaskan 16 Orang

Budi Santoso

Bus ALS Tak Berizin, Kecelakaan Maut Tewaskan 16 Orang

Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan, menyisakan duka mendalam. Insiden tragis ini merenggut nyawa 16 orang, terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Selain itu, 4 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, langsung meninjau lokasi kejadian dan memeriksa kendaraan yang terlibat. Peninjauan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa bus ALS yang terlibat kecelakaan ternyata tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020. Hal ini merupakan pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102. Pelanggaran tersebut mencakup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah, pengoperasian kendaraan dengan izin penyelenggaraan yang telah habis masa berlakunya, serta kelalaian pengoperasian kendaraan yang berujung pada kecelakaan dengan korban jiwa.

Lebih lanjut, hasil investigasi lapangan juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan bus ALS, yang mengindikasikan praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan. Temuan ini akan didalami lebih lanjut melalui audit inspeksi terhadap perusahaan. Atas pelanggaran yang dilakukan, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.

Baca Juga :  Tarif PPh Royalti Penulis Turun Jadi 1,5% Final

Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS tersebut diketahui sempat melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan. Data manifest menunjukkan keberangkatan dari Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB dengan total 18 orang di dalamnya, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.

Dirjen Aan Suhanan juga menyempatkan diri mengunjungi para korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara, didampingi oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan santunan kepada para korban.

Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan oleh pihak Polri. Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penanganan insiden ini dan penegakan hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi transportasi demi keselamatan bersama di jalan raya.

Also Read

Tinggalkan komentar