
Sebanyak 3.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di Brebes, Jawa Tengah, berhadapan dengan ancaman sanksi berat, bahkan hingga pemberhentian, setelah terungkapnya praktik presensi fiktif. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa manipulasi data kehadiran melalui aplikasi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian yang tidak dapat ditoleransi. "Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian," tegas Bima Arya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Temuan mengejutkan ini diungkapkan oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, pada Sabtu (2/5) lalu, usai upacara Hari Pendidikan Nasional. Data dari Tim Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BPKPD) Kabupaten Brebes menunjukkan bahwa dari total 17.800 ASN, sekitar 3.000 di antaranya teridentifikasi menggunakan aplikasi untuk melakukan absensi dari jarak jauh. Ironisnya, data ini mencakup berbagai kalangan, termasuk guru, tenaga kesehatan, bahkan beberapa pejabat.
Modus kecurangan ini terungkap ketika server aplikasi absensi resmi dimatikan. Para ASN yang terlibat dalam praktik ini ternyata masih dapat melakukan absensi kehadiran menggunakan aplikasi lain. Hal ini mengindikasikan adanya sistem paralel yang disalahgunakan untuk memanipulasi catatan kehadiran. Bima Arya menambahkan bahwa Inspektorat akan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam di Brebes. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan ASN karena mereka digaji menggunakan uang rakyat. "Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya," ujar Bima Arya.
Pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan bahwa penelusuran serupa akan diperluas ke daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Sistem pengawasan terhadap absensi ASN akan diperketat guna mencegah terulangnya praktik serupa. Bima Arya memberikan contoh bahwa di berbagai daerah telah ada kasus ASN yang diberhentikan karena mangkir kerja dalam jangka waktu lama. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan toleransi bagi ASN yang memiliki alasan sah, seperti sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Namun, bagi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, sanksi tegas akan tetap diterapkan. "Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah, kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini," pungkasnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap lini pelayanan publik.











