
Para penjual online di Indonesia tengah dilanda kekhawatiran mendalam menyusul penerapan kebijakan baru biaya ongkos kirim oleh sejumlah platform e-commerce besar. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Mei 2026 ini secara signifikan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta para penjual skala kecil yang selama ini mengandalkan penjualan melalui ranah digital. Keluhan para seller ramai bermunculan di berbagai forum daring, menyoroti lonjakan biaya operasional yang tak terduga.

Pemberlakuan biaya ongkos kirim baru ini dinilai menambah beban operasional yang cukup signifikan, terutama bagi pelaku UMKM yang margin keuntungannya seringkali tipis. Banyak dari mereka yang bergantung pada toko online untuk menopang kelangsungan bisnisnya. Dampaknya terasa langsung, memaksa sebagian seller untuk mengambil langkah drastis, seperti menaikkan harga jual produk mereka demi menutupi biaya tambahan tersebut. Bahkan, ada pula yang mulai mempertimbangkan untuk hengkang dari platform marketplace yang memberlakukan kebijakan tersebut, mencari alternatif lain yang lebih menguntungkan atau kembali ke metode penjualan konvensional.

Besaran biaya logistik yang dikenakan oleh marketplace bervariasi, bergantung pada faktor-faktor seperti berat barang yang dikirim dan jarak antara penjual dan pembeli. Perbedaan ini menciptakan ketidakpastian bagi para penjual dalam menghitung estimasi biaya dan harga jual yang kompetitif. Fenomena ini memicu diskusi luas mengenai keberlanjutan bisnis UMKM di tengah persaingan ketat lanskap e-commerce Indonesia.

Menanggapi polemik yang kian memanas ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia telah menyatakan sikapnya. Pihak Kemendag menekankan pentingnya platform e-commerce untuk tidak merugikan para penjual yang merupakan tulang pungih perekonomian digital. Instruksi telah dikeluarkan agar para platform menjalin komunikasi yang lebih terbuka dan transparan dengan para seller mengenai segala bentuk kebijakan baru, termasuk terkait biaya layanan dan ongkos kirim.

Lebih lanjut, pemerintah melalui Kemendag berkomitmen untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini diharapkan dapat mengatur sistem biaya layanan secara lebih adil dan transparan, sehingga mampu menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran para seller dan memastikan kelangsungan bisnis mereka di era digital. Para pedagang online di kawasan Tanah Abang, Jakarta, misalnya, terlihat melakukan berbagai upaya pemasaran digital seperti siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja e-commerce, namun mereka tetap berharap kebijakan yang lebih berpihak kepada UMKM.











