Rupiah Stabil, BI Pede Hadapi Dolar AS

Budi Santoso

Rupiah Stabil, BI Pede Hadapi Dolar AS

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) saat ini berada dalam posisi yang stabil. Pada penutupan perdagangan Kamis (7/5/2026), Rupiah tercatat berada di level Rp 17.333 per dolar AS, sebuah indikasi yang menunjukkan terjaganya pelemahan mata uang Garuda dibandingkan dengan negara lain. Stabilitas ini, menurut Perry, merupakan hasil dari berbagai langkah strategis yang telah dan akan terus diimplementasikan oleh Bank Indonesia. Ia menambahkan bahwa posisi cadangan devisa Indonesia saat ini juga lebih dari mencukupi, mencapai Rp 148,2 miliar per Maret 2026.

Lebih lanjut, Perry menyoroti tren positif aliran masuk modal asing. Hingga 30 April 2026, tercatat aliran masuk modal asing sebesar US$ 3,3 miliar, terutama melalui instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN). Pencapaian ini patut diapresiasi mengingat pada triwulan pertama tahun 2026 sempat terjadi outflow sebesar US$ 1,7 miliar.

Sebelumnya, Gubernur BI telah memaparkan tujuh jurus ampuh untuk memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, yang juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Jurus-jurus ini mencakup intervensi pasar secara tunai melalui Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan Non-Deliverable Forward (NDF). Selain itu, BI juga berupaya menarik modal masuk melalui instrumen SRBI.

Langkah ketiga adalah koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan untuk pembelian SBN dari pasar sekunder. Sejak awal tahun, BI telah membeli SBN senilai Rp 123,1 triliun dari pasar sekunder, sebuah upaya signifikan untuk menjaga stabilitas pasar surat utang negara. Keempat, BI berkomitmen untuk menjaga likuiditas perbankan dan pasar uang agar selalu mencukupi. Pertumbuhan uang primer BI diklaim selalu berada pada kisaran double digit, dengan angka terakhir mencapai 14,1%.

Baca Juga :  Minyak Mentah Anjlok di Bawah $100, Imbas Diplomasi Iran-AS

Jurus kelima adalah kebijakan pembatasan pembelian dolar di pasar domestik tanpa underlying assets. Batas maksimal pembelian dolar per bulan yang awalnya US$ 100 ribu telah diturunkan menjadi US$ 50 ribu, dan dalam waktu dekat akan kembali diturunkan menjadi US$ 25 ribu per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan permintaan dolar yang berlebihan di pasar domestik.

Keenam, BI akan memperkuat intervensi di pasar Offshore Non-Deliverable Forward (NDF) untuk mengendalikan perkembangan nilai tukar di sektor luar negeri. Terakhir, jurus ketujuh adalah peningkatan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian Dolar AS dalam jumlah besar. Dengan kombinasi langkah-langkah ini, Bank Indonesia optimis mampu menjaga stabilitas Rupiah dan menghadapi tekanan dari mata uang global.

Also Read

Tinggalkan komentar