Kemenkop UKM Panggil E-commerce Atasi Biaya Logistik Penjual

Budi Santoso

Kemenkop UKM Panggil E-commerce Atasi Biaya Logistik Penjual

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan segera memanggil sejumlah platform e-commerce terkait kebijakan pengenaan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada penjual (seller). Kebijakan ini menuai sorotan tajam karena dinilai memberatkan pelaku UMKM, bahkan mendorong sebagian dari mereka untuk beralih berjualan mandiri.

Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kemenkop UKM, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar diskusi mendalam dengan perwakilan platform e-commerce guna membahas persoalan biaya layanan logistik ini. "Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini," ujar Temmy. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menjamin terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM di ekosistem e-commerce.

Fenomena peralihan penjual ke jalur mandiri memang sudah mulai terlihat. Temmy menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha kini memanfaatkan media sosial hanya sebagai sarana promosi dan branding. Transaksi pembayaran kemudian dilakukan secara langsung ke penjual (direct to consumer), melewati platform e-commerce. Strategi ini sering disebut sebagai pendekatan omnichannel, di mana UMKM mengoptimalkan berbagai kanal penjualan secara simultan. Tujuannya adalah untuk menjaga efisiensi biaya operasional sekaligus memperluas jangkauan pasar mereka. Dengan beralih ke transaksi langsung, seluruh pendapatan penjualan utuh diterima oleh pelaku usaha tanpa potongan biaya layanan platform.

Baca Juga :  Rupiah Jeblok ke Rp 17.700, BI Diprediksi Naikkan Suku Bunga

Penerapan biaya layanan logistik oleh beberapa platform e-commerce memang baru saja diberlakukan di bulan Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026. Biaya ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir kepada pembeli. Besaran biaya tersebut bervariasi, tergantung pada berat paket dan jarak pengiriman, dan akan ditanggung sepenuhnya oleh penjual tanpa terlihat oleh pembeli saat proses checkout.

Shopee Indonesia juga telah melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA yang mulai berlaku pada 2 Mei 2026. Besaran biaya di Shopee kini bergantung pada ukuran paket (produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus) serta kategori produk yang dijual.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, telah mengeluarkan imbauan kepada platform e-commerce. Kemendag meminta agar setiap pengenaan biaya layanan tidak sampai merugikan pelaku usaha, terutama yang menjual produk lokal. "Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," tegas Iqbal. Prinsip keadilan dan transparansi menjadi kunci utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan oleh platform e-commerce guna melindungi kepentingan para penjual, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Also Read

Tinggalkan komentar