
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi penerapan skema baru layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) oleh platform e-commerce mulai Mei 2026. Skema yang membebankan ongkir kepada penjual (seller) ini telah menimbulkan keluhan dan mendorong sebagian penjual untuk beralih ke website mandiri. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak merugikan pelaku usaha, terutama yang menjual produk lokal.
Iqbal menekankan pentingnya dialog antara platform e-commerce dengan para mitra penjual sebelum kebijakan baru diterapkan. Kemendag terus memantau agar ekosistem di platform tetap kondusif dan kompetitif, khususnya bagi produk lokal. "Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal. Ia menambahkan, "Selain itu yang perlu kami tekankan adalah pentingnya dialog antara platform dan seller. Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal."
Pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini akan mencakup prinsip pengenaan biaya yang lebih transparan agar tidak ada praktik yang merugikan pelaku usaha kecil, termasuk biaya layanan logistik. Platform diwajibkan menginformasikan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pedagang. "Pengaturan mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada Pedagang, dimana PPMSE wajib menginformasikan seluruh jenis biaya, termasuk biaya logistik, agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan," tambah Iqbal.
Sejumlah platform e-commerce, seperti TikTok Shop dan Shopee, mulai menerapkan biaya layanan logistik pada Mei 2026. Untuk TikTok Shop, biaya layanan logistik ini dibebankan kepada pedagang dan mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir ke pembeli. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh, serta tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat checkout.
Kebijakan ini menuai sorotan di media sosial, termasuk di platform X. Keluhan datang dari berbagai penjual, termasuk brand kecantikan lokal Indonesia yang merasa biaya layanan ini menambah beban produksi dan mendorong mereka untuk beralih ke website mandiri. Unggahan di media sosial menunjukkan kekecewaan penjual terhadap kenaikan biaya tambahan di marketplace yang dianggap "mencekik" dan tidak manusiawi. Beberapa warganet menyuarakan dukungan agar semua brand membuat website sendiri untuk menghindari biaya-biaya yang memberatkan.











