BI Perketat Pembelian Dolar AS di Dalam Negeri

Budi Santoso

BI Perketat Pembelian Dolar AS di Dalam Negeri

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan langkah tegas untuk memperketat pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi komprehensif yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk meredam gejolak nilai tukar rupiah dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Langkah-langkah yang diambil mencakup pengawasan yang lebih intensif terhadap sektor perbankan dan korporasi, serta pembatasan lebih lanjut terhadap pembelian mata uang asing oleh individu.

Dalam upaya pengawasan yang lebih ketat, BI akan menjalin kerja sama erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perry Warjiyo telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, untuk menempatkan tim pengawas di bank-bank dan perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas pembelian dolar AS dalam jumlah besar. "Nomor tujuh adalah peningkatan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi, yang terutama kami lihat bank-bank dan korporasi yang aktivitas pembelian dolarnya tinggi kami kirim pengawas ke sana," ujar Perry, menegaskan keseriusan BI dalam memantau aliran modal asing. Pengawasan ini merupakan salah satu dari tujuh jurus strategis yang dipaparkan Perry untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Selain pengawasan institusional, BI juga telah menerapkan pembatasan pembelian dolar AS oleh individu di pasar domestik. Batasan pembelian perorangan per bulan telah diturunkan dari sebelumnya mencapai US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu. Namun, rencana pengetatan tidak berhenti di situ. Perry mengungkapkan bahwa BI berencana untuk kembali menurunkan batasan pembelian dolar AS oleh individu menjadi US$ 25 ribu per orang per bulan. Penurunan lebih lanjut ini diharapkan dapat mengendalikan permintaan dolar AS di tingkat individu dan mendorong penggunaan mata uang domestik.

Baca Juga :  Rupiah Melemah, Petani Ekspor Cuan: Peluang Bangkit Ekonomi Daerah

Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa pembelian dolar AS yang mencapai atau melebihi US$ 25 ribu per orang per bulan akan diwajibkan untuk menyertakan dokumen pendukung atau "underlying" yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembelian dolar AS dilakukan untuk tujuan yang produktif dan bukan spekulasi semata. Mekanisme "underlying" ini akan menjadi filter tambahan untuk mengendalikan peredaran dolar AS di dalam negeri, serta memberikan transparansi yang lebih baik terhadap transaksi mata uang asing. Kebijakan pengetatan ini merupakan bagian integral dari upaya BI untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih stabil dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. Dengan langkah-langkah ini, BI menunjukkan komitmennya untuk menjaga kesehatan fundamental ekonomi Indonesia dan melindungi nilai tukar rupiah dari volatilitas yang berlebihan.

Also Read

Tinggalkan komentar