
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah tengah merancang skema insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV). Besaran insentif ini bervariasi, mulai dari 40 persen hingga 100 persen, dengan tujuan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Skema PPN DTP ini secara spesifik ditujukan untuk kendaraan BEV, tidak termasuk kendaraan hybrid. Penentuan besaran insentif akan didasarkan pada jenis baterai yang digunakan, yang terbagi menjadi baterai berbasis nikel dan non-nikel. Purbaya menjelaskan bahwa kendaraan listrik yang menggunakan baterai nikel akan mendapatkan subsidi yang lebih besar. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperkuat pemanfaatan nikel, salah satu komoditas unggulan Indonesia, dan mendukung hilirisasi teknologi baterai.
Menkeu Purbaya menyoroti pentingnya pemanfaatan nikel domestik, terutama sebagai respons terhadap pemberitaan internasional yang sempat meragukan potensi nikel Indonesia pasca pengumuman penggunaan teknologi baterai non-nikel oleh Tiongkok. "Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologinya berjalan," tegasnya.
Selain insentif PPN, pemerintah juga berencana memberikan stimulus lain berupa subsidi pembelian kendaraan listrik. Alokasi tahun ini adalah untuk 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik. Purbaya memperkirakan subsidi untuk motor listrik akan berada di kisaran Rp5 juta per unit, meskipun angka pastinya akan diumumkan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Menteri Perindustrian.
Pemberian insentif kendaraan listrik ini dinilai relevan dengan upaya pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi beban subsidi energi, terutama di tengah fluktuasi harga minyak global. Purbaya sepakat dengan pandangan Menteri Perindustrian bahwa kendaraan listrik kini menjadi bagian integral dari strategi penguatan ekonomi nasional. Fokusnya adalah untuk menjaga daya tahan industri manufaktur dan melindungi lapangan kerja di sektor tersebut.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk bertransformasi menuju mobilitas yang lebih bersih dan berkelanjutan, sekaligus memanfaatkan potensi sumber daya alam domestik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.











