
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara intensif memantau 16 entitas di sektor jasa keuangan, yang terdiri dari perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun (dapen). Pengawasan khusus ini merupakan hasil dari Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang diselenggarakan pada Selasa, 5 Mei 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menguraikan bahwa delapan perusahaan di antaranya adalah perusahaan asuransi dan reasuransi, sementara delapan lainnya adalah perusahaan dana pensiun. Langkah pengawasan ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga stabilitas sektor serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDB).
Dalam keterangan pers virtualnya, Ogi Prastomiyono menjelaskan lebih lanjut bahwa mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah berhasil memenuhi ketentuan modal atau ekuitas minimum yang disyaratkan pada Tahap I tahun 2026. Dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang terdaftar, sebanyak 116 entitas, atau sekitar 80,56%, telah memenuhi ketentuan tersebut hingga Maret 2026. Hal ini menunjukkan tren positif dalam pengelolaan permodalan di industri ini.
Lebih lanjut, Ogi merinci bahwa hingga Maret 2026, total aset industri asuransi mencapai Rp 1.195 triliun, yang mengalami pertumbuhan sebesar 4,38% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan aset ini berasal dari sektor asuransi komersial, yang mencatatkan aset sebesar Rp 977,53 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 5,64%.
Dari sisi pendapatan premi, data hingga Februari 2026 menunjukkan pertumbuhan positif pada asuransi komersial sebesar 0,74%, mencapai Rp 88,3 triliun. Rinciannya, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 47,12 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 1,77% menjadi Rp 41,24 triliun.
Kondisi permodalan di industri asuransi jiwa dan umum juga terpantau sehat. Neraca permodalan kedua sektor ini tercatat masih berada di atas ambang batas Risk-Based Capital (RBC) yang ditetapkan. Asuransi jiwa memiliki rasio RBC sebesar 474%, sementara asuransi umum mencapai 316%. Angka ini jauh melampaui ambang batas RBC minimum yang saat ini ditetapkan sebesar 120%, mengindikasikan ketahanan permodalan yang kuat dalam menghadapi risiko. Pengawasan ketat oleh OJK ini diharapkan dapat terus menjaga kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai konsumen.











