
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan sebesar 8% pada Maret 2026, mencapai Rp 22,24 triliun, dibandingkan dengan Rp 24,33 triliun pada Februari 2026. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ekosistem aset keuangan digital di Indonesia tetap terjaga solid di tengah fluktuasi pasar yang terus berlangsung. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 5,80 triliun pada bulan yang sama.
"Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kuasa digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," ujar Adi Budiarso dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner OJK. Kepercayaan masyarakat ini tercermin dari peningkatan jumlah akun konsumen kripto yang terus bertambah. Per Maret 2026, tercatat ada 21,37 juta akun konsumen kripto, menunjukkan pertumbuhan bulanan sebesar 1,43%.
Selain perkembangan di sektor aset kripto, OJK juga mencatat kemajuan signifikan pada sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Hingga April 2026, OJK telah menerima 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini, lima peserta sandbox sedang dalam tahap uji coba, dengan empat di antaranya bergerak di bidang aset emas digital dan kripto, serta satu penyelenggara pendukung pasar. Sebelumnya, empat peserta dengan model bisnis tokenisasi emas, surat berharga, dan kepemilikan properti telah berhasil lulus uji coba sandbox.
Sementara itu, satu peserta dengan model bisnis identitas digital dinyatakan tidak lulus. OJK juga mencatat adanya delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang terdaftar hingga April 2026. Para pelaku ITSK ini telah berhasil menjalin sekitar 1.300 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan.
Selama Maret 2026, penyelenggara ITSK jenis Payment Gateway (PAJK) berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp 2,11 triliun dengan 17,17 juta pengguna PAJK yang tersebar di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, penyelenggara ITSK jenis Penyedia Layanan Keuangan Alternatif (PKA) menerima total permintaan data skor kredit sebanyak 25,91 juta hit selama bulan yang sama. Angka-angka ini menunjukkan bahwa meskipun transaksi aset kripto mengalami sedikit penurunan, sektor inovasi keuangan digital secara keseluruhan terus menunjukkan pertumbuhan dan penerimaan yang positif di masyarakat Indonesia. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendorong perkembangan sektor ini agar dapat berjalan secara aman, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.











