OJK Denda Rp 132 Miliar Pelanggaran Pasar Modal

Budi Santoso

OJK Denda Rp 132 Miliar Pelanggaran Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara agresif menindak pelanggaran di pasar modal, menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda total Rp 132,88 miliar hingga April 2026. Angka fantastis ini terbagi dalam beberapa kategori, menunjukkan luasnya cakupan pelanggaran yang berhasil diungkap oleh regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci rincian penegakan hukum ini dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 5 Mei 2026.

Secara keseluruhan, hingga April 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak yang terbukti melanggar ketentuan di pasar modal. Ini merupakan indikator kuat komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kesehatan pasar keuangan. Namun, angka tersebut belum berhenti di situ. OJK juga secara terpisah mengenakan denda administrasi sebesar Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Keterlambatan dalam penyampaian informasi keuangan yang transparan merupakan salah satu pelanggaran yang sering terjadi dan berdampak pada kepercayaan investor.

Fokus penegakan hukum semakin tajam pada bulan April 2026, di mana OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 22,26 miliar kepada 27 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bidang Pengelolaan Investasi Dana Kinerja (PMDK). Sanksi ini tidak hanya menyasar entitas, tetapi juga individu yang memiliki peran kunci, termasuk direksi, komisaris, hingga akuntan publik. Rinciannya, denda tersebut dijatuhkan kepada 1 pengendali, 12 direksi, 2 komisaris emiten dan/atau perusahaan publik, 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, dan 2 pihak lainnya. Hal ini menegaskan bahwa OJK tidak ragu untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran, tanpa terkecuali.

Baca Juga :  UEA Percepat Pipa Hormuz, Kurangi Ketergantungan Minyak

Selain sanksi denda, OJK juga menunjukkan ketegasannya melalui sanksi administratif lain. Sepanjang periode yang sama, OJK telah menjatuhkan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha. Tindakan ini menunjukkan bahwa pelanggaran tertentu dapat berujung pada pencabutan hak untuk beroperasi, sebuah pukulan telak bagi pelaku usaha yang melanggar. Lebih lanjut, OJK juga telah menerbitkan satu perintah tertulis terkait pelanggaran pasar modal di bulan April 2026. Perintah tertulis ini biasanya berisi instruksi spesifik untuk memperbaiki pelanggaran atau menghentikan praktik yang melanggar hukum. Kombinasi berbagai bentuk sanksi ini mencerminkan pendekatan komprehensif OJK dalam membangun pasar modal yang lebih aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi, demi melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Also Read

Tinggalkan komentar