BPS: 147,67 Juta Penduduk Bekerja per Februari 2026

Budi Santoso

BPS: 147,67 Juta Penduduk Bekerja per Februari 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kondisi ketenagakerjaan terbaru per Februari 2026, menunjukkan peningkatan jumlah penduduk yang bekerja. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengumumkan bahwa total penduduk yang bekerja mencapai 147,67 juta orang. Angka ini merupakan hasil dari perhitungan yang mempertimbangkan berbagai kategori pekerja sesuai standar International Labour Organization (ILO).

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada periode yang sama tercatat sebesar 4,68 persen. Dari total angkatan kerja sebanyak 154,91 juta orang, sebanyak 7,24 juta di antaranya masih berstatus menganggur. Meskipun demikian, Amalia mencatat adanya penurunan jumlah pengangguran secara absolut sebesar 0,035 juta orang jika dibandingkan dengan periode Februari 2025 hingga Februari 2026.

Penyerapan tenaga kerja di Indonesia masih didominasi oleh tiga sektor utama, yaitu pertanian, perdagangan besar dan eceran, serta industri. Ketiga sektor ini secara kolektif berhasil menyerap 60,29 persen dari total tenaga kerja nasional pada Februari 2026. Hal ini menunjukkan peran krusial sektor-sektor tersebut dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, BPS mengidentifikasi adanya peningkatan jumlah penduduk yang bekerja baik di sektor formal maupun informal selama periode Februari 2025 hingga Februari 2026. Jumlah pekerja formal mengalami kenaikan dari 59,19 juta orang menjadi 59,93 juta orang. Sementara itu, pekerja informal juga menunjukkan tren positif dengan peningkatan dari 86,58 juta orang menjadi 87,74 juta orang. Pertumbuhan di kedua sektor ini mengindikasikan adanya dinamika positif dalam pasar tenaga kerja.

Baca Juga :  Tagihan Listrik Melonjak, PLN: Bukan Kenaikan Tarif

Dalam laporannya, Amalia menjelaskan bahwa definisi "penduduk bekerja" menurut BPS, sejalan dengan standar ILO, mencakup setiap orang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu. BPS mengklasifikasikan penduduk bekerja ke dalam tiga kategori utama. Pertama, pekerja penuh waktu, yaitu mereka yang bekerja minimal 35 jam per pekan. Kedua, pekerja paruh waktu, yang bekerja kurang dari 35 jam per pekan namun tidak sedang mencari pekerjaan lain dan bersedia menerima pekerjaan tambahan. Ketiga, setengah pengangguran, yaitu individu yang bekerja antara 1 hingga 34 jam per pekan dan masih aktif mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.

Berdasarkan data BPS per Februari 2026, proporsi pekerja penuh waktu adalah sebesar 66,77 persen. Proporsi pekerja paruh waktu tercatat sebesar 25,97 persen, sementara setengah pengangguran berada di angka 7,27 persen. Menariknya, proporsi pekerja penuh waktu pada Februari 2026 mengalami peningkatan dibandingkan dengan Februari 2025 yang tercatat sebesar 66,19 persen. Peningkatan ini mengindikasikan adanya pergeseran menuju pekerjaan yang lebih stabil dan jam kerja yang lebih panjang, yang berpotensi berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Also Read

Tinggalkan komentar