
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengubah tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Aturan baru ini, yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2026, secara signifikan mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat dan menurunkan batas nilai maksimal yang dapat diklaim. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, serta memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan lebih tertib.
Sebelumnya, wajib pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan restitusi dipercepat dengan batas nilai hingga Rp 5 miliar untuk setiap masa pajak. Namun, PMK baru ini memangkas plafon tersebut secara drastis menjadi hanya Rp 1 miliar untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyesuaian ini merupakan langkah penting dalam mengelola aliran kas negara dan memastikan efisiensi proses restitusi.
Selain pemangkasan plafon, kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat juga diperketat. Kini, fasilitas ini hanya dapat diakses oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang memiliki nilai penyerahan dalam satu masa pajak berkisar antara lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar. Penting untuk dicatat bahwa PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) termasuk ekspor, tidak akan masuk dalam kategori yang berhak atas fasilitas ini, meskipun mereka melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dan nilai penyerahannya masih di bawah ambang batas yang ditentukan. Hal ini menunjukkan adanya penekanan pada aktivitas bisnis yang riil dan terukur.
Untuk dapat mengajukan permohonan restitusi dipercepat, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus secara aktif mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Ini menegaskan bahwa restitusi pendahuluan, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui proses pemeriksaan mendalam, tetap ada namun hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi.
Tingkat kepatuhan tinggi ini diukur dari berbagai indikator, di antaranya adalah ketepatan waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir. Kriteria yang ketat ini dirancang untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan fasilitas dan memastikan bahwa pengembalian dana dilakukan kepada pihak yang benar-benar patuh dan kredibel.
Bagi wajib pajak yang ingin ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, mereka harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan batas waktu pengajuan paling lambat pada tanggal 10 Januari setiap tahunnya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk senantiasa menjaga kepatuhan mereka dan berkontribusi pada tertib administrasi perpajakan secara keseluruhan.











