
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya pengeluaran restitusi pajak yang dinilai belum terkendali. Pemerintah kini melakukan audit investigasi atas restitusi periode 2016 hingga 2025. Temuan awal menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan, terutama dari sektor batu bara. Purbaya mengungkapkan bahwa nilai restitusi di sektor ini saja mencapai Rp 25 triliun, yang berarti negara harus menombok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar itu. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam perhitungan atau bahkan potensi penyalahgunaan dalam proses restitusi.
"Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan," ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (4/5/2026). Pernyataan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menelusuri akar masalah dari membengkaknya pengeluaran restitusi pajak.
Untuk sementara waktu, percepatan proses restitusi dibatasi. Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian pengeluaran dan pencegahan potensi kesalahan lebih lanjut. Purbaya menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan restitusi akan ditindak tegas. "Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, siapa yang main, kita akan hantam," tegas Purbaya. Ini merupakan sinyal kuat bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik korupsi atau penyelewengan dalam sistem perpajakan.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga sedang menginvestigasi pejabat yang terkait erat dengan pengeluaran restitusi pajak yang bermasalah. Purbaya bahkan mengumumkan bahwa dua pejabat eselon tinggi akan dicopot dari jabatannya. "Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot," ujarnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membersihkan jajaran birokrasi dari unsur-unsur yang berpotensi merugikan negara.
Penyebab lain dari persoalan ini adalah pelaporan internal yang dinilai tidak akurat. Purbaya mengaku sempat menerima proyeksi pengeluaran restitusi yang sangat berbeda jauh dengan realisasi yang sebenarnya terjadi di lapangan. "Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Staf saya bilang sedikit, di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat," kata Purbaya. Ketidakakuratan data ini tentu saja menyulitkan perencanaan anggaran dan pengawasan keuangan negara.
Audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diharapkan dapat mengungkap secara detail kronologi, modus operandi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya restitusi pajak. Hasil audit ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem, memperketat pengawasan, serta memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku. Upaya ini sangat krusial untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan bahwa penerimaan negara tidak bocor akibat praktik-praktik yang merugikan. Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan juga akan terdampak positif jika penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.











