Produk Wajib Halal Oktober 2026, Termasuk Tekstil

Budi Santoso

Produk Wajib Halal Oktober 2026, Termasuk Tekstil

Mulai Oktober 2026, sertifikasi halal akan diwajibkan bagi berbagai produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Kewajiban ini mencakup tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga bahan baku, bahan tambahan, serta barang gunaan lainnya, termasuk tekstil dan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap barang yang masuk, diperjualbelikan, dan beredar di Indonesia wajib memiliki label halal pada batas waktu yang telah ditentukan. Haikal merinci, "Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit." Kewajiban ini berlaku untuk produk jadi maupun bahan baku.

BPJPH telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Pihaknya menggandeng lembaga survei terkemuka seperti Sucofindo dan IDSurvey untuk melakukan pengecekan awal di negara asal produk. Uji coba inspeksi awal ini telah dilaksanakan di beberapa negara, termasuk Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, Tiongkok, dan Korea Selatan. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan ganda atau "double check", baik di negara asal maupun saat barang tiba di Indonesia. Langkah ini diambil demi meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia, serta mengantisipasi potensi temuan bahan baku yang berisiko mengandung unsur non-halal, seperti Meat Bone Meal (MBM) yang berpotensi mengandung babi.

Baca Juga :  Kadin Usulkan Relaksasi Ekonomi ke Luhut, Minta "Napas"

"Dua-duanya (barang jadi dan bahan baku). Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi. Itu sudah kita sama dengan KSO Sucofindo, Id Survey," ujar Haikal. Ia menambahkan, "Itu akan menjadi inspeksi awal biasa kan kita mesti double juga di sana kita periksa masuk pun juga ada pengecekan. Buat apa? buat menambah kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia."

Menariknya, produk yang mengandung bahan non-halal tetap diperbolehkan masuk ke pasar Indonesia. Namun, dengan syarat wajib disertai keterangan label non-halal. "Makanan yang tidak halal dikasih logo non-halal. Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, ada WTO. Masuk, silahkan, kasih label non-halal. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) nonhalal," tegas Haikal.

Label halal kini tidak hanya berfungsi sebagai penanda, tetapi juga sebagai simbol kepercayaan dan kenyamanan bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Sebelum implementasi penuh aturan ini, BPJPH terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Koordinasi ini penting untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala, seperti peredaran produk yang belum memiliki label halal atau non-halal, serta menghindari masalah hukum yang lebih kompleks di kemudian hari. "Bayangkan kalau seandainya masuk tanpa kita antisipasi dan sudah beredar dan kita tiba-tiba berlaku peraturan dan itu masih ada label-label yang belum dilabeli halal atau nonhalal. Nah itu PR-nya menjadi double. Belum lagi penarikan, belum lagi bersentuhan dengan aspek hukum. Karena itu kedatangan kami ini untuk antisipasi," tutup Haikal.

Baca Juga :  Invetra Hadirkan Platform Trading Forex dan Komoditas Global untuk Trader RI

Also Read

Tinggalkan komentar