
Pemerintah Indonesia mengumumkan strategi ambisius untuk menarik aliran dana global melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan di Bali. Langkah terdepan dalam strategi ini adalah penawaran insentif pajak yang sangat menarik, bahkan hingga 0%, bagi para investor di kawasan tersebut. Kebijakan ini dirancang untuk menyelaraskan Indonesia dengan standar internasional dalam menarik investasi. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa meskipun insentif pajak 0% mungkin tidak menghasilkan penerimaan pajak langsung, manfaat jangka panjangnya sangat signifikan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa negara dan memperluas sumber pembiayaan untuk pembangunan nasional.
Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan kesiapannya untuk memberikan tarif pajak 0% demi menarik masuknya dana. "Kalau dia minta saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan nggak ada juga. Dengan itu ya nol nggak apa-apa tapi uang masuk ke situ," ujarnya dalam diskusi media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia melanjutkan bahwa dana yang masuk ke KEK Keuangan Bali ini dapat dikaitkan langsung dengan penguatan cadangan devisa. Selain itu, dana tersebut juga dapat memperkuat sumber pendanaan pembangunan melalui investasi pada obligasi pemerintah Indonesia, bahkan dengan bunga rendah jika diperlukan, sebagai fasilitas tambahan.
KEK Keuangan Bali akan dikembangkan di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektare, dengan menerapkan skema hukum khusus yang berbeda dari peraturan yang berlaku di wilayah lain di Indonesia. Konsep ini terinspirasi dari model yang telah berhasil diterapkan oleh negara-negara maju seperti Uni Emirat Arab. Purbaya merinci bahwa KEK ini akan mengadopsi sistem hukum umum (common law) di dalam kawasan seluas 100 hektare tersebut, mirip dengan yang diterapkan di Abu Dhabi dan Dubai. Di luar kawasan KEK, hukum yang berlaku akan tetap hukum Indonesia, namun di dalam KEK, investor akan beroperasi di bawah kerangka hukum yang lebih familiar bagi mereka. Skema ini memungkinkan dana yang masuk ke KEK untuk diarahkan ke berbagai sektor investasi di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa KEK Bali memiliki potensi besar untuk meningkatkan permintaan terhadap obligasi Indonesia. Dengan adanya KEK, suplai pembeli obligasi Indonesia akan semakin luas, karena investor asing yang beroperasi di KEK akan memiliki akses yang lebih mudah dan menarik untuk berinvestasi pada instrumen utang negara. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada obligasi Indonesia dari pembeli-pembeli di pasar global, seperti Amerika Serikat. Bendahara Negara ini optimis bahwa kebijakan strategis ini akan segera terwujud dalam waktu dekat, dan masyarakat diharapkan menunggu langkah-langkah lebih lanjut dari pemerintah terkait implementasinya.











