Produk Non-Halal Tetap Boleh Masuk, Wajib Cantumkan Label Khusus

Budi Santoso

Produk Non-Halal Tetap Boleh Masuk, Wajib Cantumkan Label Khusus

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mulai berlaku Oktober 2026. Namun, produk yang mengandung bahan non-halal tetap diizinkan masuk ke pasar domestik, asalkan diberi label keterangan "non-halal" yang jelas. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan, melainkan upaya transparansi bagi konsumen. "Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, ada WTO. Masuk silahkan, kasih label non-halal. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) non-halal," ujar Haikal.

Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menjadi dasar pemberlakuan kewajiban ini. Penerapan sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk jadi, tetapi juga mencakup bahan baku, bahan tambahan, hingga barang gunaan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Mulai Oktober 2026, cakupannya meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, tekstil, dan barang yang bersentuhan langsung dengan kulit.

Haikal menjelaskan bahwa produk non-halal tetap dapat diproduksi dan didistribusikan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Produk yang berasal dari bahan haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat membuat pilihan yang sadar sesuai keyakinan dan kebutuhan masing-masing. Di sisi lain, pelaku usaha akan memperoleh kepastian regulasi dan peningkatan kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional.

Baca Juga :  Trump Pangkas Tarif Impor Aluminium & Baja, Beri Kelonggaran bagi Sekutu

Dalam praktiknya, produk non-halal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, atau potensi kontaminasi silang. Pemisahan ini merupakan bagian dari prinsip ketertelusuran (traceability) dalam proses produk halal (PPH). Haikal menekankan bahwa kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif atau membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun non-halal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat berdasarkan transparansi informasi produk.

Also Read

Tinggalkan komentar