Rekrutmen Koperasi Merah Putih: Peserta Lolos Jadi Pegawai BUMN

Budi Santoso

Rekrutmen Koperasi Merah Putih: Peserta Lolos Jadi Pegawai BUMN

Pemerintah mengonfirmasi bahwa peserta yang berhasil lolos dalam rekrutmen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam sebuah konferensi pers yang membahas perkembangan pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kedua koperasi tersebut. Meskipun status kepegawaian telah ditetapkan, rincian mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh para peserta yang lolos rekrutmen masih menunggu pengumuman resmi.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa skema penggajian masih dalam tahap finalisasi dan akan segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan. "Sementara skema gaji nanti akan disampaikan ke (Kementerian) Keuangan pada saatnya. Tentu Agrinas Pangan yang akan membayar. Tapi uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan," ujar Zulhas pada konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026). Lebih lanjut, Zulhas menguraikan bahwa peserta yang lulus seleksi akan terlebih dahulu ditempatkan sebagai pegawai di bawah naungan Agrinas selama periode dua tahun. Setelah masa percobaan tersebut selesai, mereka baru akan beralih status menjadi pegawai koperasi Merah Putih.

Senada dengan Menko Pangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa sistem penggajian bagi peserta rekrutmen ini akan mengikuti standar yang berlaku untuk perusahaan pelat merah. "Mengenai gaji karena ini pegawai BUMN akan mengikuti skema BUMN. Ini bukan seleksi untuk CPNS atau P3K, jadi ini adalah pegawai BUMN nanti skemanya mengikuti," tegas Rini. Penegasan ini penting untuk memberikan kejelasan bahwa rekrutmen ini berbeda dengan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  IHSG Melemah Tipis, Emiten Gelar Rights Issue & Bagi Dividen

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, menambahkan bahwa pegawai KDKMP dan KNMP yang berada di bawah naungan Agrinas akan memperoleh hak dan kewajiban yang setara dengan pegawai BUMN lainnya. Tedi juga menjelaskan bahwa selama masa penugasan selama dua tahun, akan dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. "Sesuai aturan sesuai diberikan haknya, tentunya kembali berbasis pada kinerja. Jadi selama dua tahun kinerja dinilai juga karena memang kita ini cari karyawan, tapi entrepreneurship skill-nya juga harus bagus. kemudian, selanjutnya menjadi manajer koperasi yang seharusnya dapat manfaatkan pengalaman ini dengan baik," jelas Tedi. Penekanan pada entrepreneurship skill menunjukkan bahwa selain kemampuan manajerial, diharapkan para pegawai ini juga memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat untuk dapat memajukan koperasi.

Also Read

Tinggalkan komentar