
Tanda tanya menyelimuti para buruh mengenai tugas dan fungsi Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan May Day 2026. Sejumlah petinggi buruh mengaku belum mendapatkan informasi memadai mengenai kapasitas Satgas PHK dalam menangani persoalan pemutusan hubungan kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan ketidakjelasan mengenai tugas, fungsi, serta mekanisme pengambilan keputusan di dalam Satgas PHK. Ia juga mengaku belum diberitahu mengenai susunan pengurus Satgas. "Kita juga belum jelas fungsi, tugas, dan mekanisme pengambilan keputusan di Satgas PHK bagaimana. Susunan pengurusnya pun KSPI belum diberitahu," ujar Said Iqbal. Said Iqbal juga belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas PHK.
Hal senada diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, yang juga masih menunggu penjelasan rinci mengenai Satgas PHK. Meskipun memandang pembentukan Satgas sebagai langkah positif, Elly Rosita meminta kejelasan lebih lanjut mengenai fokus tugas dan fungsinya, apakah akan lebih condong pada pencegahan PHK, penanganan kasus, atau pengawasan kepatuhan perusahaan. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan struktur dan komposisi keanggotaan, termasuk sejauh mana keterlibatan serikat buruh agar Satgas efektif. "Hingga saat ini kami masih menunggu penjelasan lebih rinci," kata Elly Rosita. Mekanisme kerja yang cepat dan responsif juga menjadi harapan agar Satgas dapat memberikan solusi konkret bagi pekerja. Sama seperti Said Iqbal, Elly Rosita juga masih menunggu salinan resmi Keppres Nomor 10 Tahun 2026 untuk dipelajari secara komprehensif. Ia menekankan agar Satgas PHK tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen efektif dalam mencegah gelombang PHK, melindungi hak pekerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan buruh secara nyata. Baik Elly Rosita maupun Said Iqbal merupakan petinggi serikat buruh yang hadir mendampingi Presiden Prabowo saat May Day 2026.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, yang juga turut hadir dalam acara May Day, mengaku mendapatkan sedikit lebih banyak informasi mengenai struktur Satgas PHK. Menurut Andi Gani, struktur Satgas akan meliputi Penasihat, Ketua dan Sekretaris Satgas, serta Komite Eksekutif. Ia menyatakan dirinya masuk dalam dewan penasihat bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. "Saya masuk di Penasihat bersama Menaker," ujar Andi Gani. Mengenai nama-nama yang akan ditunjuk dalam struktur Satgas, Andi Gani mengonfirmasi bahwa nama-nama tersebut sudah dipilih oleh Presiden Prabowo dan akan segera diumumkan, namun ia enggan merinci siapa saja yang dimaksud. "Sudah (ada namanya yang ditunjuk). Tinggal diumumkan," katanya. Terkait tugas dan fungsi Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh, Andi Gani tidak memberikan detail, namun ia memastikan bahwa Satgas juga akan menangani berbagai aspek kesejahteraan buruh, meliputi pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga jaminan sosial.











