
Sejumlah SPBU swasta kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per Sabtu, 2 Mei 2026. Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis diesel, di mana Primus Diesel Plus milik Vivo dan BP Ultimate Diesel dari BP AKR melonjak dari Rp25.560 per liter menjadi Rp30.890 per liter. Sementara itu, harga BBM di SPBU Pertamina masih bertahan mengikuti penyesuaian terakhir pada 18 April 2026.
Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi pada dasarnya mengikuti dinamika pasar energi global. Faktor-faktor seperti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi penentu utama. Namun, keputusan akhir mengenai penyesuaian harga tetap berada di tangan masing-masing badan usaha energi. Herry Gunawan menambahkan, masyarakat umumnya telah memahami bahwa harga BBM nonsubsidi dijual berdasarkan mekanisme pasar. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan harga oleh badan usaha swasta maupun Pertamina dianggap sebagai langkah yang wajar. Jika perusahaan tidak menaikkan harga jual meskipun biaya inputnya meningkat, mereka berisiko mengalami kerugian.
Meskipun demikian, Herry Gunawan mengingatkan pentingnya mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi nasional dalam setiap kebijakan harga. Penyesuaian harga yang tidak terukur dapat menekan konsumsi masyarakat dan berpotensi memicu dampak lanjutan terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Herry Gunawan menguraikan bahwa pembentukan harga BBM nonsubsidi adalah proses yang kompleks. Ini mencakup seluruh rantai dari biaya bahan baku minyak mentah di sektor hulu hingga proses distribusi di sektor hilir. "Di hulu, misalnya, terkait dengan bahan baku, seperti minyak mentah," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Keputusan ini memberikan ruang bagi badan usaha untuk menetapkan harga sesuai dengan formula yang berlaku. "Jadi secara regulasi, perhitungan harga BBM nonsubsidi diserahkan ke badan usaha. Mereka bebas menentukan harga," tegas Herry Gunawan.
Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, sepakat bahwa dinamika harga energi global merupakan faktor krusial dalam evaluasi harga BBM nonsubsidi. Namun, Trubus menekankan bahwa keputusan penyesuaian harga harus tetap mempertimbangkan stabilitas sosial dan pentingnya komunikasi publik yang jelas kepada masyarakat.
"Di dalam APBN 2026, satu barel dihargai 70 dolar AS. Sekarang harganya sudah di atas 110 dolar AS per barel. Jadi sudah tidak mungkin lagi untuk bertahan dengan kondisi sekarang," papar Trubus, merujuk pada perbedaan signifikan antara harga minyak mentah dalam asumsi APBN dan harga pasar saat ini.
Trubus menegaskan bahwa setiap perubahan harga memerlukan strategi komunikasi yang transparan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memahami alasan di balik kebijakan tersebut dan untuk mencegah timbulnya keresahan publik.











