
Memasuki awal Mei 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta wilayah Daerah Khusus Jakarta mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan tersebut tercatat pada BP-AKR dan Vivo, masing-masing sebesar Rp5.430 per liter. BP-AKR menaikkan harga BP Ultimate Diesel (CN 51) menjadi Rp30.890 per liter, sementara Vivo menaikkan harga Primus Plus (CN 51) ke angka yang sama. Kenaikan ini membuat harga diesel di kedua SPBU swasta tersebut kini jauh melampaui harga yang ditawarkan oleh Pertamina.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) belum melakukan penyesuaian harga BBM di Jakarta sejak 18 April 2026. Hingga Sabtu, 2 Mei 2026, seluruh produk Pertamina masih mengacu pada harga sebelumnya. Harga Pertalite (RON 90) tetap Rp10.000/liter, Bio Solar (CN 48) Rp6.800/liter, Pertamax (RON 92) Rp12.300/liter, Pertamax Green (RON 95) Rp12.900/liter, Pertamax Turbo (RON 98) Rp19.400/liter, Dexlite (CN 51) Rp23.600/liter, dan Pertamina Dex (CN 53) Rp23.900/liter.
Untuk SPBU BP-AKR, selain kenaikan pada produk dieselnya, harga BP 92 (RON 92) tetap Rp12.390/liter dan BP Ultimate (RON 95) Rp12.930/liter. Di sisi lain, data harga BBM Shell per hari ini belum tersedia, sehingga belum dapat diperbandingkan.
Badan usaha penyedia BBM menyampaikan bahwa penetapan harga dapat berbeda untuk wilayah di luar Jakarta. Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan harga sesuai domisili melalui kanal resmi masing-masing perusahaan untuk mendapatkan informasi yang paling akurat.
Dengan penyesuaian yang dilakukan oleh BP-AKR dan Vivo, selisih harga diesel CN 51 antara Pertamina dengan BP dan Vivo saat ini mencapai Rp7.290 per liter. Perbedaan harga yang cukup mencolok ini tentu akan menjadi pertimbangan bagi para konsumen dalam memilih SPBU. Untuk produk bensin, seperti RON 92 dan RON 95, selisih harga antar ketiga merek (Pertamina, BP-AKR, dan Vivo) berada di kisaran Rp30-Rp90 per liter, yang tergolong cukup kompetitif.
Penting untuk diingat bahwa harga BBM merupakan harga eceran yang bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Evaluasi harga dilakukan secara berkala oleh badan usaha dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta biaya distribusi dan operasional. Perubahan ini merupakan bagian dari dinamika pasar energi global dan domestik. Data harga yang disajikan berlaku untuk wilayah Daerah Khusus Jakarta per 2 Mei 2026. Konsumen disarankan untuk selalu memantau informasi harga terbaru dari sumber resmi.











