Windfall Tax Batu Bara Potensi Rp 66 T, Nickle Rp 14 T

Budi Santoso

Windfall Tax Batu Bara Potensi Rp 66 T, Nickle Rp 14 T

Center of Economic and Law Studies (Celios) memproyeksikan penerapan windfall tax atau pajak atas keuntungan tak terduga pada perusahaan batu bara berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 66,03 triliun. Peneliti Celios, Jaya Darmawan, mendorong agar kebijakan ini segera diimplementasikan untuk meringankan beban Menteri Keuangan. "Jadi, Pak Purbaya (Menkeu Purbaya) tidak perlu pusing dan sakit-sakitan. Windfall tax segera diterapkan," ujar Jaya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Selain batu bara, Celios juga menghitung potensi penerimaan negara dari penerapan windfall tax pada perusahaan nikel. Jika kebijakan ini diterapkan pada sektor nikel, negara diperkirakan dapat memperoleh tambahan pendapatan hingga Rp 14,08 triliun.

Menurut Jaya, momentum penerapan windfall tax di Indonesia saat ini semakin kuat. Hal ini didorong oleh lonjakan keuntungan yang signifikan pada sektor energi, terutama batu bara dan nikel. Harga batu bara sempat melonjak mencapai 145,86 dolar AS per ton pada Maret 2026, sementara harga nikel dunia mencapai 19.363 dolar AS per ton pada akhir April 2026. Lonjakan harga ini dinilai terjadi secara tidak terduga dan bukan semata-mata disebabkan oleh peningkatan kinerja operasional perusahaan. Oleh karena itu, lonjakan keuntungan ini menjadi potensi penerimaan negara yang belum dimanfaatkan, terlebih di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertekan dan telah berdampak pada masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Marga Lantik Direksi Baru, Rivan A. Purwantono Pimpin Perusahaan

Dari perspektif pengelolaan sumber daya alam, ekonom Indef Aryo Irhamna menyoroti bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif di Indonesia masih mengandalkan instrumen warisan era minyak dan gas (migas). Padahal, kontribusi terbesar saat ini justru berasal dari sektor batu bara. Data menunjukkan bahwa batu bara menyumbang 51,7 persen terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) pada tahun 2024, angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan hanya 9,5 persen pada tahun 2009. Perubahan kontribusi ini mengindikasikan perlunya penyesuaian kebijakan fiskal agar lebih relevan dengan realitas ekonomi saat ini dan memaksimalkan potensi penerimaan negara dari sektor-sektor yang kinerjanya sedang membaik. Penerapan windfall tax dipandang sebagai salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan untuk menangkap keuntungan ekstra yang timbul dari kondisi pasar global yang menguntungkan bagi komoditas energi domestik.

Also Read

Tinggalkan komentar