Avanza Tertemper Argo Bromo, 4 Tewas di Grobogan

Budi Santoso

Avanza Tertemper Argo Bromo, 4 Tewas di Grobogan

Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (1/5/2026) dini hari, merenggut nyawa empat orang dan melukai lima lainnya. Insiden tragis ini melibatkan mobil Toyota Avanza putih bernopol H 1060 ZP yang tertemper Kereta Api Argo Bromo di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon.

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 02.52 WIB, saat mobil Avanza yang membawa sembilan penumpang rombongan pengantar jamaah haji dari Grobogan, yang baru saja mengantar keberangkatan ke Solo, nekat melintasi rel kereta api. Diduga karena kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan situasi, pengemudi Avanza gagal menghindari laju Kereta Api Argo Bromo yang melaju dari arah timur menuju barat. Benturan keras menyebabkan Avanza terpental hingga 20 meter dan ringsek masuk ke area persawahan di pinggir rel.

Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Kumala Enggar Anjarani, membenarkan insiden tersebut. "Dari 9 penumpang, 4 korban meninggal dunia, 3 korban rawat jalan, dan 2 korban dirawat di RSUD R Soejati Purwodadi Grobogan. Kasus kecelakaan ini masih kami dalami," ujarnya. Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Grobogan, Iptu Eko Ari Kisworo, menambahkan bahwa seluruh korban merupakan warga Kabupaten Grobogan dan merupakan rombongan pengantar jamaah haji.

Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengkonfirmasi bahwa KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasarturi tertemper mobil di perlintasan kilometer 52+800 antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan. "Mobil mengangkut rombongan pengantar jamaah haji berisi 9 orang tertabrak kereta api Argo Bromo Anggrek saat melintas di lokasi tersebut," jelas Luqman.

Baca Juga :  WFH ASN Hemat Rp 1,95 T, Layanan Publik Tetap Optimal

Usai tabrakan, KA Argo Bromo Anggrek sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB untuk pemeriksaan kondisi sarana kereta api. Setelah dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), perjalanan kereta dilanjutkan pada pukul 02.56 WIB.

PT KAI Daop 4 Semarang menyatakan prihatin atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. "KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," pungkas Luqman. Kecelakaan ini menambah daftar insiden tragis di perlintasan kereta api, menyoroti pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap rambu-rambu keselamatan.

Also Read

Tinggalkan komentar