Perpanjangan SPT Badan ke 31 Mei 2026, Ini Alasannya

Budi Santoso

Perpanjangan SPT Badan ke 31 Mei 2026, Ini Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa relaksasi ini penting untuk memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.

"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo dalam jumpa pers di sela kunjungan ke KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ia menjelaskan bahwa arahan dari Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan telah diterima dan sedang diproses untuk segera dirilis. Keputusan perpanjangan masa pelaporan ini diambil bukan karena kendala teknis sistem, melainkan karena tingginya permintaan dari wajib pajak badan yang mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.

Bimo mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan. Selain itu, permintaan dari masyarakat umum dan asosiasi perantara perpajakan juga turut menjadi pertimbangan pemerintah. "Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries, tax intermediaries," jelasnya.

Pemerintah tetap memperhitungkan kesiapan penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan ini. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan pajak hingga akhir April yang menunjukkan tren pertumbuhan positif. "Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini. Maka tadi arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporannya itu insya Allah akan segera kami rilis," ucapnya.

Baca Juga :  Rupiah Melemah Bukan Karena Fundamental, Ini Penyebabnya

Kebijakan relaksasi pelaporan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dirilis secara resmi setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan keputusan selesai dilakukan. Bimo memastikan bahwa jangka waktu relaksasi pelaporan SPT badan akan berlaku hingga 31 Mei 2026, memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan bagi wajib pajak untuk menyampaikan kewajibannya. Keputusan resmi terkait relaksasi pelaporan akan segera diterbitkan melalui keputusan direktur jenderal pajak dan akan diumumkan pada hari yang sama setelah proses penandatanganan selesai. "Yak. Sebentar lagi (keputusan dirjennya) saya tanda tangan," tegasnya.

Selain relaksasi pelaporan, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak. Namun, keputusan ini masih dalam tahap perhitungan dan analisis sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. Perpanjangan tenggat waktu ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik dan mengurangi potensi sanksi administrasi. Kesiapan penerimaan negara juga menjadi faktor penting dalam penentuan kebijakan ini, memastikan bahwa relaksasi yang diberikan tidak mengganggu target penerimaan negara.

Also Read

Tinggalkan komentar