Atasi Krisis Bahan Baku, RI Nolkan Bea Masuk LPG dan Biji Plastik

Budi Santoso

Atasi Krisis Bahan Baku, RI Nolkan Bea Masuk LPG dan Biji Plastik

Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah strategis dengan menghapus bea masuk untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) serta berbagai jenis bahan baku plastik. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap dinamika geopolitik global yang kian memanas, yang berdampak langsung pada terganggunya rantai pasok energi dan bahan baku industri manufaktur di dalam negeri. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dari tekanan eksternal yang tidak menentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk dari yang sebelumnya sebesar 5 persen menjadi 0 persen bertujuan untuk memfasilitasi industri pengolahan atau refinery. Dengan kebijakan ini, unit refinery diharapkan dapat memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG. Transformasi ini sangat krusial karena nafta, yang selama ini menjadi bahan baku utama industri plastik, mengalami kelangkaan dan lonjakan harga yang signifikan akibat konflik geopolitik di berbagai belahan dunia.

Kebijakan insentif fiskal ini direncanakan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung mulai Mei 2026. Dasar hukum pelaksanaannya akan segera diatur secara mendetail melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Pemerintah menegaskan bahwa intervensi ini diperlukan agar sektor industri tetap memiliki ruang gerak di tengah tingginya biaya produksi global. Selain LPG, pemerintah juga membebaskan bea masuk untuk bahan baku polimer utama seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE).

Baca Juga :  Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kuat Dorong Pertumbuhan RI ke 8 Persen

Airlangga menekankan bahwa sasaran utama dari kebijakan ini adalah melindungi sektor hilir, terutama industri makanan dan minuman (mamin). Saat ini, harga bahan baku plastik di pasar internasional telah melonjak antara 50 hingga 100 persen. Jika biaya ini dibebankan langsung kepada produsen tanpa ada relaksasi pajak, maka harga kemasan plastik akan meroket, yang pada akhirnya memicu kenaikan harga produk pangan di tingkat konsumen. Dengan menolkan bea masuk, pemerintah berharap rantai pasok kemasan tetap stabil sehingga inflasi pada sektor kebutuhan pokok dapat ditekan.

Langkah yang diambil Indonesia ini bukan tanpa preseden, karena negara-negara produsen besar lainnya seperti India juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi industri domestik mereka. Setelah masa berlaku enam bulan berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam terhadap situasi pasar global dan efektivitas kebijakan ini sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Upaya ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memastikan daya saing industri nasional tetap terjaga di tengah krisis energi dan bahan baku dunia.

Also Read

Tinggalkan komentar