
PT Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan maut yang melibatkan kereta api di Bekasi, Jawa Barat, akan mendapatkan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan komitmen perusahaan untuk hadir di tengah masyarakat yang mengalami musibah. Pada Selasa, 28 April 2026, Awaluddin secara langsung melakukan kunjungan kerja ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur guna memantau kondisi para korban sekaligus memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan cepat dan tepat sasaran tanpa hambatan birokrasi.
Langkah respons cepat ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Awaluddin menyampaikan rasa keprihatinan serta duka cita yang mendalam atas tragedi tersebut. Sejak laporan kecelakaan diterima, tim Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan otoritas transportasi untuk melakukan pendataan identitas korban. Hal ini dilakukan agar proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga keluarga korban tidak perlu menunggu lama untuk menerima santunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam keterangannya, Jasa Raharja merinci besaran santunan yang akan diterima oleh para korban. Untuk ahli waris dari korban yang meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan adalah sebesar Rp 50 juta. Namun, melalui skema kerja sama sinergis dengan anak perusahaan, yaitu Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), terdapat tambahan santunan sebesar Rp 40 juta. Dengan demikian, total santunan yang diserahkan kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia mencapai Rp 90 juta. Dana ini diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan di masa sulit tersebut.
Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter kepada delapan rumah sakit yang menangani para penyintas. Jasa Raharja menjamin biaya perawatan medis hingga plafon maksimal Rp 20 juta. Selain itu, Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan biaya perawatan hingga Rp 30 juta, sehingga total perlindungan biaya medis bagi korban luka mencapai Rp 50 juta. Dengan adanya surat jaminan ini, para korban dapat fokus pada proses pemulihan tanpa harus memikirkan biaya rumah sakit di awal perawatan.
Awaluddin mengapresiasi kolaborasi yang solid antara Jasa Raharja, kepolisian, tenaga medis, dan PT KAI dalam menangani dampak kecelakaan ini. Sinergi lintas instansi ini menjadi kunci utama dalam percepatan penanganan korban di lapangan. Pihak Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan kondisi seluruh korban secara proaktif. Prinsip utama yang dipegang teguh adalah memberikan pelayanan yang empati, cepat, dan transparan, guna memastikan bahwa negara benar-benar hadir memberikan perlindungan bagi setiap warga negara yang menggunakan moda transportasi umum.











