
Bea Cukai Tanjung Emas menunjukkan ketegasannya dalam memulihkan hak keuangan negara dengan menyita aset milik seorang penunggak pajak senilai lebih dari Rp 4,4 miliar. Tindakan penyitaan ini dilaksanakan di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (23/4), sebagai langkah nyata dalam penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen otoritas kepabeanan untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban kepada negara terpenuhi demi mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco, menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan merupakan langkah pertama yang diambil secara mendadak. Sebelumnya, otoritas telah melakukan serangkaian pendekatan persuasif agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya secara sukarela. Namun, karena pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil, prosedur ditingkatkan melalui tahapan formal mulai dari penerbitan surat teguran hingga surat paksa. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan sah dilakukan apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap mengabaikan kewajibannya.
Aset yang menjadi objek penyitaan mencakup lima bidang tanah strategis di wilayah Wonogiri. Rinciannya terdiri dari tiga bidang tanah kosong dengan luas total mencapai 4.989 meter persegi, serta dua bidang tanah lainnya yang di atasnya berdiri bangunan dengan luas 1.913 meter persegi. Langkah ini sangat krusial karena setiap rupiah yang tertunggak merupakan potensi penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan pemerintah. Penerimaan dari sektor perpajakan dan kepabeanan memiliki peran vital dalam mendanai proyek infrastruktur, layanan kesehatan, hingga program pendidikan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Proses penyitaan di lapangan berlangsung secara kondusif dan transparan, disaksikan langsung oleh perwakilan wajib pajak serta Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo. Saat ini, seluruh aset tersebut telah resmi berstatus sebagai jaminan pelunasan utang pajak kepada negara. Jika dalam kurun waktu 14 hari ke depan penanggung pajak masih gagal melunasi tunggakannya, Bea Cukai akan menyerahkan seluruh aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk diproses melalui mekanisme lelang publik.
Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai pengganti piutang yang belum terbayar. Melalui tindakan tegas ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk senantiasa patuh terhadap regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal menghindari sanksi, melainkan bentuk kontribusi nyata warga negara dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan kesejahteraan bersama.











