Minyak Goreng Kian Mahal, Tembus Rp23 Ribu per Liter di Pasaran

Budi Santoso

Minyak Goreng Kian Mahal, Tembus Rp23 Ribu per Liter di Pasaran

Mengacu pada data terbaru dari Bank Indonesia melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng kemasan bermerek 1 saat ini rata-rata nasional tercatat mencapai Rp23.550 per liter. Sementara itu, untuk minyak goreng kemasan bermerek 2 berada di kisaran Rp22.750 per liter, sebuah angka yang menegaskan bahwa komoditas pangan esensial ini masih berada dalam tekanan harga tinggi dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan signifikan. Kenaikan ini tidak hanya terjadi secara sporadis, melainkan menjadi tren yang perlu diwaspadai karena dampaknya yang luas terhadap inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile foods).

Minyak Goreng Kian Mahal, Tembus Rp23 Ribu per Liter di Pasaran

Salah satu penyebab utama yang diidentifikasi oleh para analis ekonomi adalah kenaikan biaya produksi di sisi hulu, terutama pada komponen kemasan plastik yang berbahan dasar polimer turunan minyak bumi. Selain itu, tekanan geopolitik global yang belum mereda telah mengganggu jalur logistik internasional, menyebabkan biaya pengapalan dan rantai distribusi melonjak tajam. Gangguan pada pasokan global ini secara langsung berdampak pada struktur biaya industri minyak goreng di dalam negeri, yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir di pasar-pasar tradisional maupun ritel modern.

Minyak Goreng Kian Mahal, Tembus Rp23 Ribu per Liter di Pasaran

Secara makroekonomi, lonjakan harga minyak goreng ini berpotensi memberikan tekanan berat terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) memperingatkan bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak terkendali dapat menurunkan tingkat konsumsi rumah tangga secara agregat. Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi mesin utama penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Jika tren ini berlanjut tanpa intervensi, dikhawatirkan akan terjadi efek domino terhadap kenaikan harga produk turunan lainnya, seperti makanan jadi dan jasa boga.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya: Aturan DHE SDA Segera Terbit dengan Skema Pengecualian
Minyak Goreng Kian Mahal, Tembus Rp23 Ribu per Liter di Pasaran

Dalam menyikapi kondisi ini, BPS terus melakukan pemantauan ketat melalui Indeks Perkembangan Harga (IPH) untuk komoditas pangan strategis. IPH menjadi indikator krusial bagi pemerintah pusat maupun Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam mengambil kebijakan intervensi pasar, seperti penyelenggaraan operasi pasar murah atau pemberian subsidi biaya distribusi. Stabilitas harga minyak goreng menjadi prioritas utama guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan gizi harian mereka dengan harga yang terjangkau. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengurai kemacetan distribusi dan menekan harga kembali ke level normal.

Also Read

Tinggalkan komentar