
Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam mendukung industri kreatif, khususnya sektor penerbitan, dengan menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti bagi para penulis. Keputusan bersejarah ini dicapai dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak tahun 2017, sebagai respons terhadap arahan Presiden.
Penurunan tarif PPh royalti bagi penulis ini sangat drastis, dari sebelumnya sebesar 15 persen menjadi hanya 1,5 persen yang bersifat final. Hal ini menandakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan, mengadili, dan berpihak pada para kreator di Tanah Air. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan implementasi dari semangat Presiden dalam merespons aspirasi para penulis.
Proses pengambilan keputusan ini tidak terjadi secara instan. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah melakukan serangkaian upaya persiapan yang matang sejak 2025 hingga awal 2026. Berbagai rapat koordinasi telah diselenggarakan, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem penerbitan. Para penulis, editor, ilustrator, penerbit, serta berbagai komunitas dan asosiasi diundang untuk berdiskusi dan menyampaikan pandangan mereka. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Kemenekraf untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dan bermanfaat bagi para kreator.
Lebih lanjut, Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian yang komprehensif. Kajian ini berfokus pada skema perpajakan royalti penulis, menganalisis berbagai aspek dan dampaknya. Hasil kajian mendalam ini kemudian disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Perekonomian pada tanggal 4 Mei 2026, menjadi dasar pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan Rakortas.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan stimulus perpajakan ini akan memberikan motivasi yang kuat bagi para penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya-karya berkualitas. Diharapkan pula, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta pada saat yang sama, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan para penulis. Teuku Riefky Harsya menegaskan kembali harapan besar pemerintah terhadap dampak positif dari kebijakan ini.
Langkah selanjutnya setelah kesepakatan dalam Rakortas ini adalah tindak lanjut berupa perubahan peraturan perundang-undangan terkait. Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab untuk menyusun dan mengesahkan perubahan peraturan tersebut, sehingga penurunan tarif PPh royalti penulis ini dapat segera diimplementasikan pada Semester II tahun 2026. Perubahan ini diharapkan akan memberikan kelegaan finansial sekaligus stimulus berkelanjutan bagi geliat industri kreatif Indonesia.











