Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor, Menkeu Tunggu Proses Hukum

Budi Santoso

Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor, Menkeu Tunggu Proses Hukum

Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, terseret dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. "Kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Sri Mulyani mengaku telah berkomunikasi dengan Djaka untuk mengonfirmasi keterlibatannya. Intinya, Djaka menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," tutur Sri Mulyani.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum bagi Djaka, mengingat statusnya yang masih sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa pendampingan ini bukan berarti intervensi terhadap jalannya proses hukum. "Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk. Kalau di luar negeri juga kan sama," jelasnya.

Sri Mulyani juga menyatakan tidak akan menonaktifkan Djaka dari jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan. Tindakan akan diambil jika sudah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap. "Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," tegasnya.

Baca Juga :  Transmart Full Day Sale 26 April 2026: Diskon Elektronik Gila-gilaan!

Menurut Sri Mulyani, masih terlalu dini untuk mengambil keputusan definitif terhadap Djaka. Hal ini mengingat namanya baru muncul dalam surat dakwaan perkara suap terkait importasi barang yang sidangnya baru saja dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor. "Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," imbuh Sri Mulyani.

Dalam dokumen surat dakwaan Jaksa KPK, terungkap bahwa Djaka menjadi salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu pihak yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dakwaan tersebut merinci pertemuan antara pejabat DJBC, termasuk Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, dengan terdakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Blueray Cargo), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo).

Satu bulan kemudian, tepatnya Agustus 2025, ketiga terdakwa kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra (pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC). Dalam pertemuan tersebut, John Field dilaporkan menyampaikan kendala terkait peningkatan pengiriman barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami penundaan waktu pemrosesan (dwelling time). Menindaklanjuti hal ini, Orlando langsung melakukan koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu kepada Sisprian dan Rizal. Koordinasi tersebut disebut berujung pada percepatan pengeluaran barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah, dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Baca Juga :  IHSG Meroket di Sesi I, Saham Unggulan Kompak Menguat

Selama proses komunikasi dan koordinasi antara para terdakwa dan pejabat DJBC tersebut, jaksa menduga adanya pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah. Pemberian uang dalam bentuk Dolar Singapura dilaporkan dimulai pada Juli 2025 senilai Rp 8,2 miliar kepada Orlando. Pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar Dolar Singapura, disusul pemberian Rp 8,5 miliar Dolar Singapura pada September 2025. Pemberian ini berlanjut hingga Januari 2026, dengan total uang pecahan Dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Also Read

Tinggalkan komentar