
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akhirnya memberikan klarifikasi mengenai investigasi yang tengah dilakukan oleh otoritas pasar modal Amerika Serikat (AS), yaitu U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ). Investigasi ini difokuskan pada dugaan keterlibatan Telkom Infra dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Permintaan dokumen awal dari SEC kepada Telkom diterima pada Oktober 2023. Investigasi SEC kemudian meluas mencakup isu-isu akuntansi, pengakuan pendapatan, pelaporan keuangan, serta pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Selain itu, investigasi ini juga menyentuh proses hukum tertentu di Indonesia yang melibatkan entitas anak, afiliasi, klien, dan pemasok Telkom.
Selanjutnya, pada Mei 2024, Telkom kembali menerima permintaan informasi tambahan dari DOJ. Permintaan ini berkaitan dengan investigasi kepatuhan terhadap U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), sebuah undang-undang federal AS yang melarang praktik suap.
SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, menyatakan bahwa kedua otoritas AS tersebut telah mengetahui adanya investigasi yang dilakukan oleh masing-masing lembaga. Ia menegaskan bahwa investigasi oleh SEC dan DOJ masih berlangsung dan Telkom secara aktif bekerja sama dengan otoritas AS. Namun, penting untuk dicatat bahwa investigasi ini tidak bersifat gabungan, melainkan berjalan secara paralel dengan kewenangan independen masing-masing lembaga.
Menariknya, pada Februari 2025, pemerintah AS mengeluarkan kebijakan baru yang bertajuk "Pausing Foreign Corrupt Practices Act Enforcement to Further American Economic and National Security". Kebijakan ini menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari. Menyusul kebijakan tersebut, SEC dan DOJ juga mengumumkan penghentian sementara investigasi FCPA tanpa batas waktu yang jelas.
Hingga saat ini, Telkom mengaku tidak memiliki informasi mendalam mengenai latar belakang spesifik dari investigasi yang dilakukan oleh otoritas AS. Perusahaan juga belum dapat memastikan secara pasti bagaimana perubahan kebijakan terkait FCPA ini akan memengaruhi kelanjutan investigasi yang sedang berjalan. Telkom menegaskan posisinya yang tidak dapat memberikan pendapat mengenai "pemicu" investigasi, karena keterbatasan akses informasi mengenai motivasi regulator dan alasan di balik tindakan yang mereka ambil. Dampak dari perubahan penegakan FCPA terhadap penyelidikan yang dilakukan terhadap bisnis Telkom juga belum dapat dipastikan oleh perseroan.











